RAPAT SINKRONISASI ANTARA INSPEKTORAT DAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KAMPUNG (DPMK) KABUPATEN DEIYAI

Pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 telah berlangsung Rapat sinkronisasi antara Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai di ruang Rapat Inspektorat Kabupaten Deiyai, dalam rapat ini dipimpin oleh Ispektur Amerius Douw, SE,yang dihadiri oleh Kepala Dinas DPMK Dr.Ferdinant Pakage, MM. M.AP. Sekretaris Inspektorat Herman Pakage, ST.MT. Para Irban dan Para Auditor yang ada di Ispektorat, rapat tersebut membahas terkait pengawasan dana desa bertujuan untuk menyelaraskan langkah-langkah dalam pelaksanaan pengawasan dana desa. Rapat ini penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tujuan Rapat Sinkronisasi:
• Penyelarasan Pengawasan:
Memastikan bahwa kedua lembaga memiliki pemahaman yang sama mengenai proses pengawasan dana desa, termasuk tahapan, prosedur, dan instrumen yang digunakan.
• Peningkatan Efektivitas Pengawasan:
Memperkuat kerja sama antara Inspektorat dan DPMK untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dana desa, sehingga penyalahgunaan dana desa dapat dicegah dan ditindak.
• Peningkatan Akuntabilitas:
Memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
• Pencegahan Penyimpangan:
Mengidentifikasi potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dan memberikan rekomendasi tindakan korektif untuk mencegah terulangnya penyimpangan di masa mendatang.
Peran Inspektorat:
• Inspektorat memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan internal terhadap pengelolaan keuangan desa, termasuk dana desa.
• Inspektorat melakukan audit dan pemeriksaan untuk memastikan kepatuhan desa terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Inspektorat memberikan rekomendasi perbaikan dan tindakan korektif jika ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Peran DPMK:
• DPMK memiliki peran dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan dana desa.
• DPMK memberikan fasilitasi dan pendampingan kepada desa dalam pengelolaan keuangan desa, termasuk penyusunan rencana penggunaan dana desa.
• DPMK berperan dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Manfaat Rapat Sinkronisasi:
• Meningkatkan koordinasi antara Inspektorat dan DPMK dalam pengawasan dana desa.
• Meningkatkan pemahaman bersama tentang tujuan, mekanisme, dan hasil pengawasan dana desa.
• Memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dana desa.
• Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan dana desa.
• Mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik dan efektif.
Kesimpulan:
Rapat sinkronisasi antara Inspektorat dan DPMK terkait pengawasan dana desa merupakan langkah strategis untuk memastikan pengelolaan dana desa yang akuntabel dan transparan. Dengan adanya sinergi yang kuat antara kedua lembaga ini, diharapkan dana desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa yang ada di 67 Kampung di Kabupaten Deiyai Provinsi Papua Tengah.

kabupaten deiyai | tentang kami

Website Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Deiyai menyajikan informasi seputar program pembangunan kawasan perkampungan dan pemberdayaan masyarakat. Saran dan kritik untuk pengembangan website bisa Anda sampaikan lewat menu portal aduan.

Copyright © 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Deiyai