DPMK DEIYAI MENYERAHKAN LPJ KEPALA KAMPUNG KEPADA INSPEKTORAT.

DPMK DEIYAI MENYERAH LPJ KEPALA KAMPUNG KEPADA INSPEKTORAT.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Kampung kepada Inspektorat. LPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Kepala Kampung atas penyelenggaraan pemerintahan kampung yang disampaikan kepada Bupati melalui DPMK.
LPJ Kepala Kampung
Laporan Pertanggungjawaban Kepala Kampung adalah dokumen yang berisi laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pemerintahan desa selama satu tahun anggaran.
LPJ ini disampaikan kepada Bupati melalui DOMK, dan biasanya dilakukan setelah akhir tahun anggaran atau paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Peran DPMK:
DPMD bertugas memfasilitasi dan mengawasi penyusunan serta penyampaian LPJ Kepala Kampung
Peran Inspektorat:
Inspektorat adalah pihak yang menerima LPJ dari DPMK untuk dilakukan pemeriksaan dan pengawasan lebih lanjut, sehingga pada hari jumat tanggal 01 Agustus 2025 bertempat di ruang rapat DPMK telah berlangsung kegiatan Penyerahan LPJ dari dua distrik yakni distrik tigi 20 kampung dan distrik tigi barat 22 kampung berlangsung dengan lancar.

kabupaten deiyai | tentang kami

Website Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Deiyai menyajikan informasi seputar program pembangunan kawasan perkampungan dan pemberdayaan masyarakat. Saran dan kritik untuk pengembangan website bisa Anda sampaikan lewat menu portal aduan.

Copyright © 2025 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Deiyai