Pemerintah Kabupaten Deiyai di masa Kepemimpinan Bupati Deiyai Melkianus Mote, ST dan Wakil Bupati Deiyai Ayub Pigome setelah dilantik menjalan empat bulan, telah melakukan beberapa terobosan baru melaui OPD teknis di antaranya melalui DPMK Deiyai telah melakukan RAKOR (Rapat Koordinasi) tentang Penyelenggaraan Pemilihan, Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa/Kampung. PILKADES/PILKAKAM (Pemilihan Kepala Desa/Kampung) sehingga pada hari rabu tanggal 9 Juli 205 bertempat di Ruang Rapat DPMK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung) telah melaksanakan RAKOR, yang melibatkan Dirjen Bina Pemseintahan Desa Kemendagri di Jakarta Sebagai Barat sumber Utama, Dinas Administrasi Kependudukan dan Pemberdayaan masyarakat Provinsi Papua Tengah, Kepala Biro Hukum Provinsi Papua Tengah, FORKOPIMDA Kabupaten Deiyai, dan Kelima Kepala Distrik Se Kabupaten Deiyai serta Pegawai yang ada di Dinas DPMK Kabupaten Deiyai. RAKOR (Rapat Koordinasi) Ini adalah pertemuan yang diadakan untuk membahas dan menyelaraskan berbagai aspek terkait suatu kegiatan atau program. Dalam konteks ini, RAKOR PILKADES adalah forum untuk membahas persiapan dan pelaksanaan pemilihan kepala desa.
PILKADES (Pemilihan Kepala Desa) atau PILKAKAM Pemilihan Kepala Kampung, Pemilihan Kepala Kampung
Ini adalah proses demokrasi di tingkat desa untuk memilih pemimpin desa yang baru. PILKADES melibatkan warga desa yang memenuhi syarat untuk memilih kepala desa mereka.
DPMK (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung):
Ini adalah dinas daerah yang bertanggung jawab atas pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, termasuk dalam hal penyelenggaraan PILKADES.
Tujuan RAKOR PILKADES DPMK:
Persiapan Pelaksanaan:
RAKOR ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua persiapan terkait PILKADES telah dilakukan dengan baik, seperti penyusunan anggaran, pembentukan panitia, sosialisasi, dan lain-lain.
Penyelarasan Informasi:
Rapat ini juga menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dan informasi terkait peraturan, prosedur, dan tahapan PILKADES di antara berbagai pihak terkait, seperti pemerintah daerah, panitia PILKADES, dan tokoh masyarakat.
Evaluasi dan Monitoring:
RAKOR PILKADES juga bisa digunakan untuk mengevaluasi masa jabatan kepala kampung yang sudah berakhir sebelumnya dan memantau perkembangan pelaksanaan PILKADES yang akan berjalan, serta mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul.
Penyelesaian Masalah:
Dalam RAKOR, berbagai masalah yang mungkin muncul terkait PILKADES dapat didiskusikan dan dicari solusinya secara bersama-sama. Kepala Dinas DPMK Kabupaten Deiyai Dr. Ferdinant Pakage, MM. M. AP menyampaikan ucapan terima Kasih Kepada Bupati & Wakil Bupati Kabupaten Deiyai yang telah memberikan kewenangan kepada kami DPMK Kabupaten Deiyai untuk melaksanakan RAKOR ini, Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri yang telah menjawab permohonan kami DPMK menjadi narasumber utama dalam kegiatan RAKOR ini, Ucapan terima Kasih juga kepada Dinas administrasi Kependudukan catatan sipil dan Pemberdayaan masyarakat Provinsi Papua Tengah, FORKOPIMDA Kabupaten Deiyai, Kelima Kepala Distrik yang senantiasa Bekerja sama Dengan DPMK Deiyai serta kekompakan Sekretaris Dinas, Para Kabid, Kasubag, Kasie, staf, serta pegawai kontrak yang ada di DPMK Kabupaten Deiyai yang selalu mensukseskan Program Kerja di DPMK. Semoga Kerja sama dan kekompakan kita dapat terwujud visi misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deiyai di lima distrik dan enam puluh tujuh Kampung secara merata. Kepala DPMK yang di sapa Ferry juga menambahkan Hasil Rakor Ini bersama Kelima Kepala Distrik kami akan turung langsung ke 67 kampung untuk mensosialisasikan beberapa produk hukum pemerintahan Desa lebih khusus Penyelenggaraan Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala desa/kampung sesuai Undang – Undang Desa Nomor 06 tahun 2014 maupun undang – Undang Nomor 03 Tahun 2024. serta Peraturan Pemerintah yang masih berlaku turunan dari undang – Undang Tersebut.